Masjid Agung Al-Ma'arif Tarakan
Masjid Agung Al-Ma'arif Tarakan
Situs Masjid Agung Al-Ma'arif Selumit Kota Tarakan Kalimantan Utara

Sejarah Berdirinya Masjid Agung Al-Ma'arif Kota Tarakan

Sejarah Berdirinya Masjid Agung Al-Ma'Arif Kota Tarakan

Masjid Agung Al Ma’Arif Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara didirikan pertama   kali   oleh   masyarakat   Tidung   yang   berada   di   Kampung   Selumid Kecamatan Tarakan Kabupaten Bulongan Provinsi Kalimantan Timur pada tahun

1961. Lokasi Masjid Agung Al Ma’Arif terletak di Kelurahan Selumit Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara. Tepatnya berada di sisi salahsatu jalan utama di kota Tarakan, yaitu Jalan Yos Sudarso dan Jalan K.H. Agus Salim.

Gambar 1. Lokasi Masjid Agung Al Ma Arif Kota Tarakan

Menurut  tokoh  masyarakat  Tidung  pada  masa  itu,  nama  masjid  diambil dari kata Al Ma’Arif yang memiliki arti pengetahuan dalam bahasa Arab. Ini mencerminkan peran masjid sebagai tempat untuk mendalami pengetahuan Agama Islam dan pengetahuan sosial lainnya. Kata Al Ma’Arif bentuk jamak dari kata ma’rifah dan derivasi dari kata ‘arafah berarti mengenal. Makna kata ini mencakup segala yang dikenal, baik dalam konteks agama, sains, maupun adat kebiasaan yang hidup di tengah masyarakat baik dalam skala lokal maupun skala global.

Bangunan  Masjid  Al  Ma’Arif  awalnya  hanya  berupa  konstruksi  kayu  non permanen dengan bentuk konstruksi bangunan panggung sesuai jenis konstruksi bangunan pada masa itu. Pada awal tahun 70an, bangunan Masjid Al Ma’Arif ditingkatkan  konstruksinya menjadi bangunan semi permanen dan mengalami perluasan  areal  ibadah  dalam  masjid.  Pada  tahun  80an,  kontruksi  Masjid  Al Ma’Arif ditingkatkan lagi luasan bangunannya, dan penambahan fasilitas seperti pembangunan  menara  yang  pada  masa  itu  menjadi  salahsatu  ikonik   kota Tarakan.

Gambar 2. Tampak Depan Masjid Al Ma Arif Tahun 1996

Seiring perjalanan waktu dan pertambahan penduduk serta jama’ah, pada pertengahan tahun 1996 dimulai perubahan besar konstruksi bangunan Masjid Al  Ma’Arif.  Bangunan  lama  dibongkar  secara  keseluruhan,  kemudian  dimulai pembangunan konstruksi baru Masjid Al Ma’Arif. Proses pembongkaran masjid lama  dimulai  tanggal  13  Agustus  1996,  secara  simultan  juga  dimulai pembangunan konstruksi baru.

Gambar 3. Proses Pembongkaran Masjid Lama Al Ma Arif Tahun 1996

Mengawali pembangunan konstruksi baru masjid Al Ma’Arif, pada awal Tahun 1996 dibentuk Panitia Pembangunan Masjid Al Ma’Arif yang dipimpin langsung oleh Ketua  Takmir Masjid Al Ma’Arif Bapak H. Joesoef Abdullah, SH. Pada saat itu, H. Joesoef Abdullah, SH., sedang menjabat sebagai Sekretaris Kota Administratif   Tarakan.   Kemudian   Panitia   Pembangunan   Masjid   Al   Ma’Arif didukung oleh beberapa pengusaha sukses kota Tarakan, seperti H. Muhidin, H. Soefyantan, H. Abdul Khair, SE. (Hotel Taufik), dan H. Ahmad Sunadi, SE (Hotel Harmonis). Tokoh masyarakat lain yang terlibat diantaranya Imam Besar Masjid Al Ma’Arif H.M. Saat Selayung H. Husin, Ali Wasbar Thalib, dr. Aboebakar, M.Ph., Drs. Hasyim AK. H.M. Idris, H. Arsyad HA., H. Padlan Hamid, dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.

Desain  Masjid  Al  Ma’Arif  dirancang  oleh  arsitek  Ir.  Ramli  Alex,  dengan konsep arsitektur dan konstruksi beton yang diharmonisasikan dengan kearifan lokal  masyarakat  Tidung,  yang  tergambar dalam  bentuk jendela-jendela  lebar dengan bukaan kesamping kanan-kiri. Desain struktur dipimpin langsung oleh Ir. 

Sofian   (waktu   itu   Kepala   Suku   Dinas   Pekerjaan   Umum   Kota   Administratif Tarakan)  dengan  tim teknis  terdiri  dari  pegawai  Suku  Dinas Pekerjaan  Umum Kota Administratif Tarakan (Ir. Imbransyah dan Syahrun). Bertindak sebagai kontraktor adalah PT. Indo Utama Karya yang merupakan perusahaan konstruksi milik H. Muhidin, yang dikenal juga sebagai pengusaha sukses dalam bidang perikanan

Struktur masjid baru didesain tiga lantai dengan ukuran tapak 20 m x 25 m. Ketiga lantai utama digunakan untuk ruang ibadah. Lantai dasar dengan luas

±500  m²,  lantai  dua  dikurangi  void  menjadi  seluas  ±396  m²,  dan  lantai  tiga dikurangi void menjadi seluas ±313 m². Daya tampung jama’ah didalam ruangan ibadah antara 1.300 s.d. 1.500 jama’ah. Lantai atas atau rooftop ditutup menggunakan  plaatdaak  dan  penutup  atap  berupa  kubah  berbentuk  dome. Rangka atap terbuat dari baja profil, ditutup dengan atap berbahan tembaga.

Gambar 4. Tampak Samping Kanan Masjid Agung Al Ma Arif

Biaya pembangunan Masjid Al Ma’Arif menghabiskan dana ± Rp2,8 Milyar, berasal  dari  berbagai  sumber  diantaranya  sumbangan  jamaah, bantuan  sosial Pemerintah  Kabupaten  Bulungan,  Pemerintah  Kota  Administratif  Tarakan,  dan juga berasal dari Sabah, Malaysia. Kala itu, Tun Datuk Seri Panglima Haji Sakaran bin Dandai yang sedang sebagai Tuan Yang Terutama (T.Y.T). Yang di-Pertua Negeri Sabah, menyumbangkan dana pembangunan Masjid Al Ma’Arif sebanyak RM.50.000,- setara Rp50.000.000,-, yang diserahkan langsung kepada Bapak H. Joesoef Abdullah, SH. selaku Takmir Masjid Al Ma’Arif, disaksikan Imam Besar Masjid Al Ma’Arif H.M. Saat Selayung H. Husin, dan tokoh masyarakat seperti H. Arsyad H. Aboebakar, Ali Wasbar Thalib, Arsyad Thalib, Drs. H. Anang Djamal Djauhari, H. Buhari, Ahmad Sunadi, SE, dan lain-lain. Tun Datuk Seri Panglima Haji Sakaran bin Dandai atau dikenal dengan nama Tun Datuk Seri Sakaran Dandai, yang secara hubungan kekerabatan dari garis kakeknya merupakan suku Tidung dari Tarakan.

Gambar 5.    Penyerahan Bantuan Dana Pembangunan Masjid Agung Al Ma Arif oleh Tun Datuk Seri Panglima Haji Sakaran bin Dandai (1996).

Sebelum proses pembangunan dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan penentuan kembali arah kiblat. Penentuan arah kiblat Masjid Al Ma’Arif dilaksanakan oleh instansi yang berkompeten dan berwenang seperti Kantor Urusan  Agama  (KUA)  Kota  Administratif  Tarakan,  Badan  Pertanahn  Nasional (BPN)  Kabupaten  Bulongan,  Pangkalan  Angkatan  Laut  (Lanal)  Tarakan,  dan Kantor Syahbandar Tarakan. Penentuan arah kiblat tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Administratif Tarakan Bapak Drs. H. Asran Bulkis, Sekretaris Kota Administratif Tarakan Bapak H. Joesoef Abdullah, SH., yang juga sebagai Ketua Takmir Masjid Al Ma’Arif, Camat Tarakan Barat Drs. Robansyah. Kemudian dilanjutkan penandatangan Berita Acara Arah Kiblat Masjid Al Ma’Arif.

Gambar 6.    Penentuan Kembali Arah Kiblat Masjid Al Ma Arif (1996).

Gambar 6.    Penandatanganan   Berita   Acara   Penentuan   Kembali   Arah Kiblat Masjid Al Ma Arif (1996). 

Pembangunan  konstruksi  baru  Masjid  Al  Ma’Arif  secara  simbolis  dimulai pada tanggal 01 Juli 1996, ditandai dengan peletakan batu pertama bangunan oleh Bupati Bulungan Bapak R.A Besing. Acara dimulainya pembangunan konstruksi  baru  Masjid  Al  Ma’Arif  dihadiri  oleh  berbagai  elemen  pemerintah seperti unsur Muspida Bulungan, Wali Kota Administratif Tarakan, Sekretaris Kota Administratif Tarakan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lain-lain. Pada saat peletakan  batu  pertama,  diiringi  do’a oleh Imam  Besar Masjid Al  Ma’Arif  H.M. Saat Selayung H. Husin dengan harapan pembangunan masjid dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Gambar 7.    Peletakan  Batu  Pertama  Pembangunan  Konstruksi  Baru  Masjid  Al Ma’ Arif oleh Bupati Bulungan R.A Besing pada tanggal 01 Juli 1996.

Bupati Bulungan R.A. Besing, saat menyampaikan sambutan pada Acara Peletakan   Batu   Pertama   Pembangunan   Kontruksi   Baru   Masjid   Al   Ma’Arif, menyebut status Masjid Al Ma’Arif sebagai Masjid Agung. Sehingga sejak tanggal 01  Juli  1996,  Masjid  Al  Ma’Arif  menggunakan  nama  Masjid  Agung  Al  Ma’Arif Tarakan. 

Waktu  pelaksanaan  pembangunan  masjid  menghabiskan  waktu  kurang lebih 4 (empat) tahun, sejak dimulai pada Juli 1996, dan selesai pada awal tahun

2000. Saat ini kondisi Masjid Agung Al Ma’Arif Kota Tarakan telah banyak mengalami perubahan dan perkembangan. Salahsatunya adalah perluasan lahan masjid yang merupakan hibah dari bantuan sosial Pemerintah Kota Tarakan pada masa Wali Kota Tarakan dr. H. Jusuf. SK, pada periode tahun 1999 s.d 2009.

Mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid, Wali Kota Tarakan Periode 2019-2024 dr. H. Khairul, M.Kes., untuk pertama kali menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor: 100.3.3.3/HK- X/497/2023 tanggal 25 Oktober 2023 tentang penetapan Pengurus Takmir Masjid Agung Al Ma’Arif Kota Tarakan Masa Bakti 2023-2026. Berdasarkan SK Wali Kota Tarakan tersebut, maka telah disahkan nomenklatur masjid Al Ma’Arif sebagai Masjid Agung Al Ma’Arif Kota Tarakan. 

Sumber : GoogleDrive